Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses pengesahan perkawinan melalui persidangan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi. Persidangan berjalan dalam tiga majelis, dan seluruh permohonan telah diterima serta diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi lintas lembaga: Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian bersatu menyatukan langkah.
Pencatatan Nikah Lebih dari Sekadar Administrasi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Isbat Nikah Terpadu yang lahir dari sinergi berbagai pihak dengan PCNU dan LKKNU sebagai salah satu penggerak utama.
Menurut Chaironi, kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencatatan perkawinan tidak boleh dipandang sekadar urusan dokumen. Lebih dari itu, pencatatan menjadi instrumen pemberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan, serta memastikan pernikahannya tercatat secara resmi.
Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri terkait persoalan nikah siri. Bagi pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri lalu mengajukan legalitas perkawinan ke KUA, apabila berdasarkan ketentuan diperlukan akad nikah kembali, maka proses tersebut wajib dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap model pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dikembangkan.
“Setiap kegiatan yang telah selesai tentu akan terlihat kekurangannya. Hal itu hendaknya menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk kegiatan berikutnya,” ujarnya.
Chaironi turut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, PCNU, LKKNU, serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Tiga Majelis Periksa 40 Perkara
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menerangkan bahwa sebanyak 40 perkara isbat nikah diproses dalam kegiatan kali ini.
Persidangan dilakukan secara cermat guna memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, termasuk keberadaan wali serta saksi dan kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Menurut Rizky, kepastian hukum yang diperoleh melalui proses tersebut diharapkan membawa ketenangan bagi pasangan dalam membina rumah tangga.
Ia pun menekankan pentingnya menjaga sinergi lima pilar — Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU. Kolaborasi itu dinilai menjadi modal penting menghadirkan pelayanan hukum dan administrasi yang makin dekat dengan masyarakat.
LKKNU Hadir Dampingi Masyarakat
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU ikut berperan membantu masyarakat yang menghadapi kendala urusan administrasi perkawinan dan kependudukan.
Pendampingan tersebut merupakan wujud kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib, mudah, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu menjadi bukti nyata bahwa pelayanan masyarakat dapat diperkuat melalui kerja bersama.
“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan pencatatan perkawinan berdampak jauh meluas, bukan sekadar kepemilikan buku nikah. Status perkawinan berkaitan erat dengan kepastian hubungan hukum suami istri, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hak-hak anak.
PCNU: Kepastian Hukum Awal Keluarga Harmonis
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, mendoakan agar seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan ini memperoleh kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Menurutnya, kepastian hukum atas perkawinan hendaknya menjadi pintu masuk membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga dan pihak yang terlibat, serta berharap kebersamaan tersebut terus terpelihara dalam berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ketika Lembaga Bergerak Bersama
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu mengingatkan: persoalan perkawinan dan administrasi kependudukan tak selalu tuntas ditangani satu lembaga saja.
Pengadilan Agama menghadirkan kepastian melalui jalur peradilan. Kementerian Agama mengurusi pencatatan perkawinan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan. Sementara PCNU dan LKKNU hadir mendampingi masyarakat. Dukungan BAZNAS turut meringankan beban warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Di titik inilah makna kebersamaan terwujud. Pelayanan publik terasa makin dekat ketika berbagai lembaga melangkah dengan satu tujuan: memastikan masyarakat memperoleh haknya.
Sebab, pencatatan perkawinan bukan sekadar soal selembar buku nikah. Di balik dokumen itu tersemat identitas keluarga, kepastian hubungan hukum, perlindungan bagi pasangan dan anak, serta hak setiap warga negara atas administrasi kependudukan yang tertib.
Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi pun akhirnya menjadi lebih dari sekadar persidangan. Ia adalah ikhtiar bersama mendekatkan hukum kepada masyarakat, membuka jalan bagi kepastian administrasi, dan menunjukkan bahwa negara hadir saat warga membutuhkan perlindungan atas hak-haknya.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi Responnews
0 Comments:
Posting Komentar