Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolresta Banyuwangi.
Kasus bermula pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu dan meletakkan kunci di atas kusen pintu. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kembali, korban mendapati satu unit tablet lengkap dengan dus kemasan serta uang tunai sebesar Rp110.000 telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari pantauan rekaman tersebut terekam seorang perempuan melintas di depan rumah menggunakan sepeda sambil membonceng seorang anak. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 juta, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya hendak berangkat ke Kabupaten Sumenep melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana. Ia juga diduga telah melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro.
Saat ini penyidik masih memperdalam kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana sejenis di seluruh wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain, serta memanfaatkan perangkat pengamanan seperti CCTV guna membantu pencegahan maupun pengungkapan tindak kejahatan.
Sumber: Humas Polresta Banyuwangi
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar