BANYUWANGI, Responnews.net – Tim Patroli Perintis Presisi dari Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah truk box yang kedapatan membawa ribuan botol minuman keras jenis arak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) dini hari di ruas Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, tepatnya di wilayah Kalipuro.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Ipda Eko Tjuk Sudarsono. Truk box berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikendarai oleh seorang pria berinisial J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 22 karton besar, masing-masing berisi 100 botol arak ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil dengan isi 50 botol ukuran serupa. Secara total, jumlah botol yang diamankan mencapai sekitar 2.300 botol.
Truk beserta sopir dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin di jam rawan pada jalur utama Banyuwangi–Surabaya.
> “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa temuan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
> “Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, sopir dan ribuan botol arak yang disita masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Sumber: Humas
Editor: Budi
0 Comments:
Posting Komentar