Penandatanganan SK tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H., sebagai upaya optimalisasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang dinilai lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Hadi Prasetyo kepada Rasyidi di kantor Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (29/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Didik menyampaikan rasa syukur dan bangga atas amanah yang diberikan. Ia berkomitmen untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus berlarut-larut di persidangan.
“Saya sangat bersyukur dan bangga atas amanah ini. Harapannya, proses penyelesaian permasalahan hukum dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau, serta mampu menciptakan perdamaian sehingga kedua belah pihak tidak lagi memiliki sengketa ataupun permusuhan,” ungkapnya.
Diketahui, Didik merupakan lulusan pendidikan mediator di FERADI Mediatore yang digelar bekerja sama dengan FERADI WPI dan PT. Kawan Jari Grup, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.
Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan ucapan selamat dan pesan khusus melalui sambungan virtual. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Selamat atas kepercayaan yang diberikan. Jaga amanah ini dengan baik, bekerja secara profesional, dan tetap menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses mediasi,” pesannya.
Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat peran mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keadilan dan perdamaian, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara harmonis tanpa harus berakhir di persidangan.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar