Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku Hakim Ketua ini mengagendakan penyampaian bukti tambahan dari pihak Tergugat I (BSI) dan Tergugat III, Notaris R.D.
Dalam persidangan tersebut, penggugat didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H., sementara pihak BSI diwakili perwakilan hukumnya. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang turut digugat, termasuk KPKNL Jember, Kantor BPN Banyuwangi, dan pihak perorangan, diketahui tidak hadir dalam agenda kali ini.
Analisis Bukti dan Status Akad
Menurut pandangan pihak penggugat, dari sejumlah dokumen bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya perubahan atau pembaruan perjanjian akad syariah antara kliennya dengan PT Bank Syariah Indonesia.
“Dari bukti yang diajukan, kami tidak menemukan perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru masih merujuk pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” ujar Saleh usai persidangan.
Hal serupa disampaikan terkait bukti dari Notaris R.D. Pihak penggugat menilai dokumen-dokumen tersebut masih berbasis pada akad lama yang dibuat dengan BSM, bukan dengan BSI.
Berdasarkan hal tersebut, pihak penggugat mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing BSI untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang disengketakan.
Soal Pengalihan Hak dan Prosedur Hukum
Dalam dalilnya, pihak penggugat menyampaikan bahwa pengalihan aset atau hak tanggungan dari BSM kepada BSI, tanpa adanya pembaruan akad maupun persetujuan tertulis dari debitur, dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan yang baru, maka keberadaan Hak Previlage atau hak diutamakan atas objek jaminan tersebut perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Selain itu, kehadiran minute akta-akta akad syariah dalam persidangan juga menjadi sorotan. Pihak penggugat menilai hal tersebut perlu memperhatikan ketentuan kode etik dan sumpah jabatan, termasuk izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta penetapan pengadilan yang berlaku.
Pihak penggugat juga menjelaskan mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh pasca-merger. Menurutnya, agar jaminan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah di bawah nama kreditur baru, diperlukan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru, ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), hingga pendaftaran resmi di BPN.
Tahapan Sidang Berikutnya
Persidangan sempat mengalami penundaan sementara (skorsing) setelah pihak Tergugat III mengajukan bukti tambahan. Setelah dilanjutkan, Majelis Hakim menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman mendalam terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Saat ini, perkara dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada 7 Juli 2026. Putusan akhir rencananya akan dibacakan pada 21 Juli 2026 mendatang.
Penulis: rag
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar