Para peserta berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari advokat, paralegal, konsultan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang memiliki minat spesifik di bidang hukum dan perpajakan.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya konkret meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami hukum pajak serta mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan. Materi yang disajikan mencakup kajian mendalam mulai dari regulasi hukum pajak, prosedur Pengadilan Pajak, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga analisis studi kasus yang aktual di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi langsung oleh sejumlah praktisi dan akademisi berpengalaman di bidangnya, antara lain: Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., Asean CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF., Adv., Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS., serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Ruang lingkup materi yang diajarkan sangat komprehensif, meliputi Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, Tax Planning, penggunaan aplikasi E-Bupot dan E-Billing, pengurusan NPWP serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP), mekanisme restitusi PPN, hingga pembahasan mendalam studi kasus sengketa pajak yang bertujuan menyeimbangkan pemahaman teoritis dan praktis.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan literasi hukum perpajakan yang menyeluruh.
"Puji Tuhan, pelatihan hari ini diikuti oleh 107 peserta. Kami membuka dua jalur, yaitu jalur umum dan jalur beasiswa. Sekitar 75 persen dari total peserta mendapatkan kesempatan mengikuti program ini melalui jalur beasiswa yang saya sediakan," ujar Donny Andretti.
Program beasiswa ini dirancang sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki semangat tinggi namun terkendala biaya.
"Kami ingin ilmu hukum pajak tidak hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Semakin banyak orang yang memahami mekanisme perpajakan dan penyelesaian sengketa pajak, maka semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan perpajakan," katanya.
Donny berharap para peserta tidak hanya berorientasi pada sertifikat, tetapi juga memiliki niat untuk berkontribusi bagi lingkungan sekitar.
"Saya berharap peserta pendidikan hari ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum khusus di bidang perpajakan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan sengketa pajak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dari sisi finansial. Banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengakses jasa profesional. Karena itu, kami berharap lahir semangat pengabdian dan pelayanan hukum secara pro bono dari para peserta setelah menyelesaikan pendidikan ini," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi di sektor pajak tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan karier individu, tetapi juga memperkuat akses keadilan hukum bagi masyarakat luas.
"Kami ingin mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki kepedulian sosial. Pengetahuan yang diperoleh hari ini diharapkan menjadi bekal untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang perpajakan," tambahnya.
Sebagai syarat kelulusan, seluruh peserta wajib mengikuti ujian evaluasi. Hasil ujian tersebut menjadi dasar penilaian untuk mendapatkan sertifikasi resmi. Bagi yang dinyatakan lulus, mereka berhak menyandang gelar non-akademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) sebagai bukti pengakuan kompetensi.
Di tengah meningkatnya angka sengketa perpajakan dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran tenaga profesional yang memahami prosedur hukum menjadi sangat krusial. Melalui program ini, diharapkan lahir praktisi yang tidak hanya handal secara teknis, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak.
Penyelenggaraan C.FTAX Batch #1 ini menjadi langkah nyata FERADI TAX CONSULTANT, FERADI WPI, dan PT Kawan Jari Grup dalam mencetak SDM unggul sekaligus memperluas jangkauan layanan hukum di Indonesia.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar