BANYUWANGI, Responnews.net – Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi. Bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pihak kepolisian menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus yang merugikan banyak pihak ini.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 30 Desember 2025. Sejumlah jamaah dilaporkan mengalami nasib menyedihkan, mulai dari gagal diberangkatkan hingga dibiarkan terlantar saat berada di Tanah Suci.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 11 orang telah tercatat sebagai korban. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menetapkan dua orang perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.
“Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan paket perjalanan dengan tarif yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran umum, yakni berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Selain menawarkan jasa keberangkatan, penyidik juga mendalami indikasi penawaran skema investasi yang dikaitkan dengan kegiatan ibadah tersebut.
Perusahaan yang dikelola tersangka diketahui beroperasi di wilayah Muncar dan menjalin kerja sama dengan pihak lain berinisial R di Gambiran. Wilayah operasi mereka cukup luas, menjangkau calon jamaah tidak hanya dari Banyuwangi, tetapi juga dari luar daerah seperti Surabaya.
Kedua tersangka diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Meski demikian, mereka tetap nekat menawarkan jasa hingga memberangkatkan jamaah. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah rekening bank. Total kerugian yang dialami korban sementara ini diperkirakan mencapai angka Rp400 juta hingga Rp500 juta, dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan teliti sebelum memutuskan menggunakan jasa travel umroh. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas perusahaan, memastikan adanya izin PPIU yang sah, serta mencocokkan identitas di media promosi dan nomor rekening pembayaran.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi membuka peluang adanya korban lain yang belum terdata. Bagi yang merasa dirugikan, diharapkan segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti yang relevan.(***)
Sumber: Humas
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar