Semarang, Responnews.net - 12 Maret 2026 – Pengadilan Tinggi Semarang pada Kamis (12/3) melaksanakan prosesi penyumpahan terhadap empat anggota Organisasi Advokat FERADI WPI. Tahapan ini membuat para advokat dapat menjalankan profesinya secara sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keempat advokat yang disumpah adalah:
- Sdri. Rifa Asyah Ningrum, S.H. (Kudus)
- Sdr. Bayu Saputra, S.H. (Kabupaten Semarang)
- Sdr. Gihon Bahtera, S.H. (Purwokerto)
- Sdr. Putra Pradita Ramadhani, S.H. (Pemalang)
Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi simbol komitmen mereka untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kode etik advokat dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyampaikan bahwa organisasi tidak hanya berperan sebagai wadah profesi, tetapi juga mendorong pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.
"FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Salah satunya dengan memberikan hadiah satu unit laptop baru senilai sekitar Rp5 juta kepada salah satu peserta untuk mendukung aktivitas profesionalnya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyatakan bahwa penyumpahan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
"Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," ujarnya.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menegaskan komitmen organisasi untuk melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Tengah.
"Para advokat yang disumpah hari ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. juga menekankan pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan profesi advokat.
"Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan," jelasnya.
Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan nyata kepada calon advokat, termasuk melalui program keringanan biaya pendidikan profesi.
"Pada penyumpahan kali ini, sekitar 50% peserta mendapatkan fasilitas pembebasan biaya penuh mulai dari PKPA, UPA hingga proses penyumpahan, serta pemberian toga advokat secara gratis yang difasilitasi Ketua Umum. Selain itu, sekitar 25% peserta lainnya memperoleh keringanan biaya penyumpahan sebesar 50%," terangnya.
Keempat advokat yang telah disumpah kini secara resmi berwenang menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesi ini juga menjadi momentum penting bagi FERADI WPI untuk terus berkontribusi mencetak advokat berkualitas yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
penulis: Tim
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar