Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalistikan melalui Google Meet sejak Januari 2024. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum serta membekali masyarakat dengan keterampilan jurnalistik sebagai bagian dari peran kontrol sosial.
Kegiatan berlangsung setiap Senin malam pukul 20.00 WIB, dengan tambahan sesi sesuai kebutuhan. Peserta mendapatkan e-sertifikat dan kesempatan berdialog langsung dengan pemateri dari berbagai kalangan, seperti advokat, magister kenotariatan, wartawan senior, redaktur, mediator, dan kurator.
Beberapa Tema Pelatihan yang Telah Dibawakan:
- Menjadi pengacara yang berintegritas dan berani menegakkan keadilan
- Perhitungan warisan berdasarkan KHI dan KUH Perdata
- Penerapan UU PKDRT dalam laporan kepolisian
- Eksekusi sertifikat jaminan fidusia di Pengadilan Negeri
- Peran paralegal dalam pendampingan pidana
- UU ITE dan penerapannya
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Hak tanggungan dan tata cara menghadapi lelang
- Jurnalistik, wawancara, dan teknik penulisan berita yang benar
- UU Pers dan kode etik wartawan
- Teknik mediasi
- Tata cara mengurus PBG dan SLF
- Hak konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
- Penanganan pinjaman online dan penagihan yang salah
- PKPU dan kepailitan
- Gugatan sederhana, PMH, dan wanprestasi
- Surat kuasa dan somasi
- Banding, kasasi, dan peninjauan kembali
- Pelaporan pelanggaran kode etik di Propam dan Kejaksaan Tinggi
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., melalui keterangan tertulis pada Senin (9/3/2026) menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memperluas literasi hukum peserta secara berkelanjutan.
"Kita hidup di negara hukum, sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari aturan hukum. Melalui FERADI WPI, kami memberikan edukasi hukum secara berkesinambungan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar, kritis, dan aplikatif," ujarnya.
Pada malam pelaksanaan tanggal 9 Maret 2026, Adv. Donny sendiri menjadi pemateri dengan moderator Ass. Adv. Nabila Mazidatul Maftuhah, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB setelah sesi tanya jawab.
Advokat Donny juga menekankan pentingnya keterpaduan antara edukasi hukum dan jurnalistik. "Edukasi jurnalistik membekali masyarakat agar mampu memahami cara kerja jurnalistik yang baik. Setelah memahami hukum, kami harap peserta tidak hanya berperan sebagai paralegal, tetapi juga dapat menjalankan fungsi kontrol sosial di berbagai tingkatan pemerintahan," jelasnya.
Menurutnya, ilmu jurnalistik juga berkaitan langsung dengan praktik advokat dan paralegal. "Mereka sering melakukan investigasi, wawancara dengan klien, serta pencatatan fakta yang harus sistematis dan akurat. Keterampilan ini mendukung kualitas pendampingan hukum yang profesional," tambahnya.
Di akhir, Adv. Donny menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan kontribusi nyata FERADI WPI dalam meningkatkan literasi hukum dan jurnalistik masyarakat. "Komitmen kami adalah membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, sehingga lebih berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkasnya.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan dari berbagai mitra, antara lain Organisasi Mediator FERADI MEDIATORE, Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Media Online Kawanjarinews.com, serta Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI / KAWAN JARI). Sinergi ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM di bidang hukum dan jurnalistik serta menghasilkan insan pers yang profesional dan berintegritas.
Bagi yang ingin bergabung dan mengikuti pelatihan, dapat menghubungi nomor WhatsApp 085292386636 atau melalui anggota dan pengurus FERADI WPI terdekat di daerah masing-masing.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi Responnews.net
0 Comments:
Posting Komentar