PATI, Responnews.net - Organisasi advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kantor Hukum Sakti & Partners dalam mengawal persidangan Dugaan perkara pelecehan seksual anak di bawah umur dengan nomor 191/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Seluruh tim yang terlibat meliputi Adv. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., Adv. Sakti Hendrawan, S.H., C.PFW., Lingga Kurniawan Asmorojati, S.H., serta paralegal Aryo Pinandito, S.H., C.MDF., R. Randy Haafizhoh, Kautzar S.H., dan Tri Sangaji Wibowo, S.H.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. Turut hadir juga Ass. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF. selaku Ketua DPC Feradi WPI dan Adv. Plorenda Arif, S.H., M.Hum.
Tim dari Dinas Sosial UPTD dan Panti Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Pati juga hadir untuk memfokuskan pendampingan korban, sehingga setiap proses persidangan berjalan lancar.
Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Sementara itu, Adv. M. Refky Jandy menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai aturan dan telah memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan peran aktif lembaga hukum dalam memperjuangkan keadilan. Pihak berwenang diharapkan segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan serta mengawal proses hukum dengan baik.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma
Editor: Redaksi Responnews.net

0 Comments:
Posting Komentar