BANYUWANGI, Responnews.net – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam acara yang digelar di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Banyuwangi akan mendukung langkah hukum tersebut dengan berbagai program sosial yang telah berjalan di daerah.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari inisiatif Kejati Jatim bersama Pemprov Jawa Timur, yang melibatkan seluruh kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur. Hadir dalam agenda tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta seluruh kepala daerah dan Kajari.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pemberian hukuman. Proses ini mengutamakan mediasi, dialog, serta nilai-nilai musyawarah dan empati.
> "Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," ujar Kajati Jatim, Kuntadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini cukup banyak perkara yang telah diselesaikan lewat pendekatan RJ dan terbukti tidak diulangi oleh pelaku.
Bupati Ipuk menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai, tidak semua persoalan hukum perlu diselesaikan lewat jalur penegakan hukum formal.
> "Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk.
Bupati Ipuk menambahkan bahwa Pemkab Banyuwangi siap memberikan intervensi sosial usai sebuah perkara diselesaikan dengan Restorative Justice. Ia mencontohkan, bila seseorang mencuri karena terpaksa harus mengobati anggota keluarga yang sakit, maka pendekatan RJ bisa dipilih jika dipandang memungkinkan secara hukum.
> "Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," jelas Ipuk.
Pemkab Banyuwangi memiliki sejumlah program penguatan sosial yang bisa diintegrasikan dengan skema RJ, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, hingga dukungan kesehatan dan pendidikan.
Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya intervensi lanjutan pasca penerapan RJ.
> "Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana next-nya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," tegas Khofifah.
Ia berharap pendekatan ini mampu menjadi jalan tengah yang bijak dan berkeadilan dalam menyelesaikan perkara hukum secara lebih manusiawi dan berpihak pada keutuhan sosial masyarakat.
Sumber: UBB
Editor: Budi

0 Comments:
Posting Komentar