Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Nasional

PAMEKASAN, Responnews.net - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. (*)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum Lewat MoU PKPA dan UPA

Redaksi- Juli 20, 2026

BERITA UTAMA

  • Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba, Lapas Banyuwangi Dapat Apresiasi Tinggi DPRD
    BANYUWANGI, Responnews.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi te...
  • Polresta Banyuwangi: Jenazah Nelayan Terseret Ombak di Parang Jahe Berhasil Dievakuasi
    Banyuwangi, Responnews.net – Upaya pencarian seorang nelayan yang hilang terseret ombak di kawasan Pantai Parang Jahe, sebelah ...
  • Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum Lewat MoU PKPA dan UPA
    JAKARTA, Responnews.net – Upaya memperkokoh kualitas pendidikan hukum serta melahirkan penegak hukum yang unggul, berintegritas...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5688 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba, Lapas Banyuwangi Dapat Apresiasi Tinggi DPRD
    BANYUWANGI, Responnews.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi te...
  • Polresta Banyuwangi: Jenazah Nelayan Terseret Ombak di Parang Jahe Berhasil Dievakuasi
    Banyuwangi, Responnews.net – Upaya pencarian seorang nelayan yang hilang terseret ombak di kawasan Pantai Parang Jahe, sebelah ...
  • Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum Lewat MoU PKPA dan UPA
    JAKARTA, Responnews.net – Upaya memperkokoh kualitas pendidikan hukum serta melahirkan penegak hukum yang unggul, berintegritas...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan