Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nasional
TUBAN, Responnews.net – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

"Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali" ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

"Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka," imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

"Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali" ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Banyuwangi Gelar Rolling Gembok Kamar Hunian

Redaksi- Desember 23, 2025

BERITA UTAMA

  • PW-FRN DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat atas Raihan Gelar Doktor Hukum Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Opinion Polri DPC Banyuwangi menyampaikan ucapan s...
  • Kapolri Promosikan Kapolresta Banyuwangi, Geser Sebagai Dirreskrimsus di Polda Papua
    BANYUWANGI, Responnews.net - Kapolri kembali melakukan rotasi jabatan strategis di tubuh Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/278...
  • Diduga Main Judi Online, Seorang Pria Diamankan Polsek Wongsorejo
    BANYUWANGI, Responnews.net — Jajaran Polsek Wongsorejo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat perjudian online di wilayah Desa Bajul...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • PW-FRN DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat atas Raihan Gelar Doktor Hukum Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Opinion Polri DPC Banyuwangi menyampaikan ucapan s...
  • Kapolri Promosikan Kapolresta Banyuwangi, Geser Sebagai Dirreskrimsus di Polda Papua
    BANYUWANGI, Responnews.net - Kapolri kembali melakukan rotasi jabatan strategis di tubuh Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/278...
  • Diduga Main Judi Online, Seorang Pria Diamankan Polsek Wongsorejo
    BANYUWANGI, Responnews.net — Jajaran Polsek Wongsorejo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat perjudian online di wilayah Desa Bajul...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan