BANYUWANGI, Responnews.net — Jajaran Polsek Wongsorejo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat perjudian online di wilayah Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis malam (18/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dipimpin langsung oleh AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, tim Reskrim bersama BRIPKA Syofian H.P., BRIPDA Ramadhan Graha Putra, dan BRIPDA Syafril Muhammad A.K. melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Galekan RT 001 RW 003, Desa Bajulmati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Riki. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit handphone merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue yang digunakan untuk mengakses situs judi online MPO500. Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pengecekan di lokasi.
Selanjutnya, Sdr. Riki beserta barang bukti diamankan ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim

0 Comments:
Posting Komentar