Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pelaku Percobaan Pembunuhan,Modus Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus

Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pelaku Percobaan Pembunuhan,Modus Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus

Nasional
PASURUAN, Responnews.net - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan." ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC,(satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," jelas Kapolres. 

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya", jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP  JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman  hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres Pasuruan.

Tribudi/Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi

Redaksi- Juni 27, 2026

BERITA UTAMA

  • Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
    SURABAYA, Responnews.net - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Petugas mul...
  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Sidang Ekonomi Syariah Banyuwangi: Legalitas Lelang Jaminan BSI Dipertanyakan
    BANYUWANGI, Responnews.net – Proses persidangan perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang digelar di Pengadilan...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5685 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
    SURABAYA, Responnews.net - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Petugas mul...
  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Sidang Ekonomi Syariah Banyuwangi: Legalitas Lelang Jaminan BSI Dipertanyakan
    BANYUWANGI, Responnews.net – Proses persidangan perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang digelar di Pengadilan...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan