Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto. 

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya. 

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. 

" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya. 

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu. 

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. 

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

CPNS Lapas Banyuwangi Dikenalkan dengan Sarana Keamanan, Dari Senjata Hingga Mesin 3D Scanner

Redaksi- Juli 12, 2025

BERITA UTAMA

  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...
  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5620 )
  • ragam ( 628 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...
  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan