Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Uncategories / Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dan Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dan Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan


Banyuwangi, Responnews.net – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi melalui komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba. 


Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.Selasa (28/10/2025)


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.


“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ujar Kapolresta.


Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu:

- Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.

- Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi.

- Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.


Kapolresta Banyuwangi kombes Pol. Rama samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.


Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.


“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.


Kasat Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.


“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.


Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.


“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra

(***)


Hms

Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Redaksi- Februari 02, 2026

BERITA UTAMA

  • Owner Mediasuarabangsa.com Mendukung Sepenuhnya Institusi Polri Tetap Berada Di Bawah Naungan Presiden
    Banyuwangi, Responnews.net - 29 Januari 2026 - Pemilik dan pendiri Mediasuarabangsa.com, menyatakan dukungannya secara penuh te...
  • Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif
    SURABAYA, Responnews.net - Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran Forum Koordina...
  • Prajurit Posal Muncar Lanal Banyuwangi Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Atas KMN Umbaran
    BANYUWANGI, Responnews.net — Prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Muncar, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, bergera...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5626 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Owner Mediasuarabangsa.com Mendukung Sepenuhnya Institusi Polri Tetap Berada Di Bawah Naungan Presiden
    Banyuwangi, Responnews.net - 29 Januari 2026 - Pemilik dan pendiri Mediasuarabangsa.com, menyatakan dukungannya secara penuh te...
  • Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif
    SURABAYA, Responnews.net - Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran Forum Koordina...
  • Prajurit Posal Muncar Lanal Banyuwangi Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Atas KMN Umbaran
    BANYUWANGI, Responnews.net — Prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Muncar, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, bergera...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan