Banyuwangi, Responnews.net – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin kembali ditunjukkan melalui proses hukum yang dijalankan terhadap dua pelaku kasus arak ilegal.
Melalui Satuan Samapta, kepolisian menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi dua orang yang terlibat dalam pengangkutan dan penjualan arak tradisional di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/10/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan TSB (25), warga Malang, dan J (29), asal Wonogiri, secara sah dan meyakinkan bersalah atas peredaran minuman keras tanpa izin.
Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp1.000.000,- atau subsider kurungan selama empat hari. Barang bukti berupa arak disita oleh negara untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari giat penindakan miras yang telah dilakukan oleh pihaknya. “Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari J.
Dengan pendekatan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran minuman keras tanpa izin. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi penerus di Banyuwangi.
Sumber: Humas
Editor: Budi
0 Comments:
Posting Komentar