BANYUWANGI, Responnews.net — Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras jenis arak dari Bali menuju Malang. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Gajah Mada, dekat Perumahan Jati Kayangan, Banyuwangi.
Petugas menghentikan sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh F (23), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 dus arak Bali, masing-masing berisi 100 botol ukuran 600 ml. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.000 botol arak.
Kanit Perintis Polresta Banyuwangi, Ipda Eko Tjuk, membenarkan penindakan tersebut. “Truk beserta sopir dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Penggagalan pengiriman arak ilegal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Banyuwangi dan sekitarnya. (*)
Tim
0 Comments:
Posting Komentar