Banyuwangi, Responnews.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banyuwangi pada Juli hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku utama (eksekutor) serta empat penadah.
Pengumuman hasil ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolresta, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sering meninggalkan kunci motor pada tempat yang mudah dijangkau.
“Begitu ada kunci yang tergantung atau tertinggal, pelaku langsung memanfaatkannya untuk membawa kabur motor,” jelasnya.
Kombes Rama juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Kami sarankan selalu memakai kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, seperti di dalam pagar atau area yang terpantau,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap DA (30) warga Bangorejo, dan KR (40) warga Banyuwangi sebagai eksekutor. Sementara itu, empat penadah yang diamankan adalah YRS, AS, serta dua orang lainnya yang diketahui sudah lama menjadi rekan pelaku utama.
Barang bukti yang disita meliputi 10 unit sepeda motor hasil curian, 2 mobil yang digunakan untuk operasional kejahatan, beberapa telepon genggam, serta dokumen kendaraan.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
“Kami tegaskan, Polresta Banyuwangi akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolresta.
Budi
0 Comments:
Posting Komentar