Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

Nasional

BANYUWANGI, Responnews.net - Polsek Tegalsari melaksanakan giat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/1/2025). 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal yang digelar dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah Kecamatan Tegalsari.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila, S.H., M.Hum. 

Dua pelaku, BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H Melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hasil sidang memutuskan terdakwa BAS  bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,” jelas AKP Achmad Rudy.

Lebih lanjut Dikatakan bahwa kedua terdakwa  tersebut telah melangar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.,"terangnya

Lebih lanjut, Kapolsek Purwoharjo Akp Edi Wahono,S.H menjelaskan juga kawal sidang Tipiring atas terdakwa OF alamat Dsn Curah pecak, Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo dengan dijatuhi  hukuman denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 5 hari kurungan dan biaya denda Rp 5000,- (lima ribu rupiah). 

Lebih lanjut Kapolsek purwoharjo menerangkan bahwa terdakwa OF telah melanggar  pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.,"bebernya.

Barang bukti berupa minuman keras ilegal dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.(**)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Lima Advokat FERADI WPI Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya

Redaksi- April 17, 2026

BERITA UTAMA

  • Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar Festival Ngrandu Buko di Seluruh Wilayah
    Banyuwangi, Responnews.net — Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi siap menggelar Pasar Takjil Rama...
  • Kapolresta Banyuwangi Gelar dan Cek Ranmor Dinas Lantas, Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan
    BANYUWANGI, Responnews.net - Kapolresta  Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H  menggelar pengecekan Pers...
  • Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Banyuwangi Gelar Jalan Sehat
    BANYUWANGI, Responnews.net – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5669 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar Festival Ngrandu Buko di Seluruh Wilayah
    Banyuwangi, Responnews.net — Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi siap menggelar Pasar Takjil Rama...
  • Kapolresta Banyuwangi Gelar dan Cek Ranmor Dinas Lantas, Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan
    BANYUWANGI, Responnews.net - Kapolresta  Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H  menggelar pengecekan Pers...
  • Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Banyuwangi Gelar Jalan Sehat
    BANYUWANGI, Responnews.net – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan