Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Nasional

SURABAYA, Responnews.net – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. 

"Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23," tutur AKBP Aris, Kamis (10/10). 

Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya. 

"Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,"tambah AKBP Aris. 

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food," tandas AKBP Aris. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban. 

Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah. 

Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

"Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan," pungkasnya. (*)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Ketua PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi Ucapkan Selamat atas Terbentuknya AWI

Redaksi- Mei 01, 2026

BERITA UTAMA

  • Berdalih Buang Sampah, Pengunjung Lapas Banyuwangi Tertangkap Basah Selundupkan Sabu
    BANYUWANGI, Responnews.net – Upaya memasukkan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kem...
  • Ritual Ithuk-Ithukan Banyuwangi, Tradisi Syukur Suku Osing yang Menjaga Kelestarian Sumber Air
    BANYUWANGI, Responnews.net – Tradisi lokal kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga harmoni antara manusia dan alam. Warga ...
  • Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Sempu Turun Tangan Bangun Jembatan di Malam Minggu
    Banyuwangi, Responnews.net – Guna mendukung program pembangunan infrastruktur masyarakat, Kapolsek Sempu AKP Satrio Wibowo, S.H...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5669 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Berdalih Buang Sampah, Pengunjung Lapas Banyuwangi Tertangkap Basah Selundupkan Sabu
    BANYUWANGI, Responnews.net – Upaya memasukkan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kem...
  • Ritual Ithuk-Ithukan Banyuwangi, Tradisi Syukur Suku Osing yang Menjaga Kelestarian Sumber Air
    BANYUWANGI, Responnews.net – Tradisi lokal kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga harmoni antara manusia dan alam. Warga ...
  • Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Sempu Turun Tangan Bangun Jembatan di Malam Minggu
    Banyuwangi, Responnews.net – Guna mendukung program pembangunan infrastruktur masyarakat, Kapolsek Sempu AKP Satrio Wibowo, S.H...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan