Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Nasional

SITUBONDO, Responnews.net – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.

Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter. 

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter. 

Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan  terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).

Ketiga tersangka  dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)," kata AKBP Rezi.

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan," pungkasnya (*)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Gerakan Indonesia Asri: Polresta Banyuwangi Pimpin Langkah Serentak Bersama Lintas Pihak Wujudkan Lingkungan Bersih

Redaksi- Juli 23, 2026

BERITA UTAMA

  • Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba, Lapas Banyuwangi Dapat Apresiasi Tinggi DPRD
    BANYUWANGI, Responnews.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi te...
  • Polresta Banyuwangi: Jenazah Nelayan Terseret Ombak di Parang Jahe Berhasil Dievakuasi
    Banyuwangi, Responnews.net – Upaya pencarian seorang nelayan yang hilang terseret ombak di kawasan Pantai Parang Jahe, sebelah ...
  • Polres Nganjuk Tes Urine Sopir Angkutan Umum Upaya Jaga Keselamatan Penumpang Mudik Lebaran
    NGANJUK, Responnews .net – Jelang mudik lebaran Polres Nganjuk Polda Jatim bekerja sama dengan Rumah sakit Bhayangkara Nganjuk ...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5689 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba, Lapas Banyuwangi Dapat Apresiasi Tinggi DPRD
    BANYUWANGI, Responnews.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi te...
  • Polresta Banyuwangi: Jenazah Nelayan Terseret Ombak di Parang Jahe Berhasil Dievakuasi
    Banyuwangi, Responnews.net – Upaya pencarian seorang nelayan yang hilang terseret ombak di kawasan Pantai Parang Jahe, sebelah ...
  • Polres Nganjuk Tes Urine Sopir Angkutan Umum Upaya Jaga Keselamatan Penumpang Mudik Lebaran
    NGANJUK, Responnews .net – Jelang mudik lebaran Polres Nganjuk Polda Jatim bekerja sama dengan Rumah sakit Bhayangkara Nganjuk ...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan