Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Nasional
Jakarta. Responnews.net - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan. 

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat, Brimob Polri Bangun MCK Umum di Kuala Simpang, Aceh

Redaksi- Desember 18, 2025

BERITA UTAMA

  • Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
    Jakarta Utara, Responnews.net - Jumat 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI berkolaborasi dengan FERADI WPI DPD DKI Jakarta m...
  • Persidangan Perkara No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pati Dikawal Feradi WPI dan Dua Kantor Hukum
    PATI, Responnews.net - Organisasi advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kant...
  • PW-FRN DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat atas Raihan Gelar Doktor Hukum Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Opinion Polri DPC Banyuwangi menyampaikan ucapan s...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
    Jakarta Utara, Responnews.net - Jumat 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI berkolaborasi dengan FERADI WPI DPD DKI Jakarta m...
  • Persidangan Perkara No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pati Dikawal Feradi WPI dan Dua Kantor Hukum
    PATI, Responnews.net - Organisasi advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kant...
  • PW-FRN DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat atas Raihan Gelar Doktor Hukum Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Opinion Polri DPC Banyuwangi menyampaikan ucapan s...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan