Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online

Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami yang Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online

Nasional
MALANG, Responnews.net - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. 

Tak tanggung-tanggung, dua pria diciduk hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023). 

Sebelumnya, 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain.  

“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang, Jumat (15/12).

Kasihumas menambahkan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.

Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.

“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Adnan, jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya. 

Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.

Dalam sehari, lanjutnya, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkana keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.

“Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
“Para tersangka telah dilakukan penahanan, sasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Rakornas TPAKD 2025: Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah

Redaksi- Oktober 12, 2025

BERITA UTAMA

  • DPD FERADI WPI DKI Jakarta dan Universitas Mpu Tantular Jalin Kerja Sama Gelar PKPA dan UPA
    Jakarta Timur, Responnews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia (FERAD...
  • Babinsa Lakukan Pendampingan Posyandu Dalam Rangka Cegah Stunting
    Tegalsari, Banyuwangi, Responnews.net - Babinsa Posramil 0825/23 Tegalsaei melaksanakan pendampingan petugas kesehatan dalam keg...
  • Kapolresta Banyuwangi Dianugerahi “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
    Banyuwangi, Responnews.net   – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menerima penghargaan “Inspiring P...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • DPD FERADI WPI DKI Jakarta dan Universitas Mpu Tantular Jalin Kerja Sama Gelar PKPA dan UPA
    Jakarta Timur, Responnews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia (FERAD...
  • Babinsa Lakukan Pendampingan Posyandu Dalam Rangka Cegah Stunting
    Tegalsari, Banyuwangi, Responnews.net - Babinsa Posramil 0825/23 Tegalsaei melaksanakan pendampingan petugas kesehatan dalam keg...
  • Kapolresta Banyuwangi Dianugerahi “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
    Banyuwangi, Responnews.net   – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menerima penghargaan “Inspiring P...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan