Banyuwangi, Responnews.net - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian singkal mesin, dan juga meringkus 6 penadah mesin traktor hasil curian di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Terduga pelaku pencuri mesin singkal itu ialah, MT (45), MW (33), HD (44) yang merupakan warga kecmatan Licin dan Glagah,
Tak tanggung-tanggung sindikat pencuri traktor itu telah menggasak 65 hingga 70 mesin singkal warga, di wilayah kecamatan Kabat, Singojuruh, Licin dan banyuwangi.
Terhitung sejak Januari hingga 6 Desember, 41 warga yang memiliki mesin singkal yang hilang itu, melaporkan kejadian pencurian itu kepada Polisi.
AKBP Dewa Putu Darmawan, Wakapolresta Banyuwangi Mengungkapkan, kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena aksi pencurian traktor di beberapa TKP.
"Sejauh ini anggota kami telah berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65 - 70 TKP," Ungkap AKBP Putu Dewa, pada kamis 14 Desember 2023.
Para pelaku hanya bermodalkan kunci mesin singkal dan menyewa mobil untuk mengangkut mesin yang dibuat membajak sawah oleh petani.
"Para sindikat ini beroprasi ketika malam hari mendatangi sawah yang ada mesin singkalnya." Tegas Dewa.
Pencuri traktor mesin singkal tersebut menjual hasil curiannya secara terpisah kepada sejumlah pendah yang berada di Bondowoso dan Situbondo.
Masih lanjut Dewa "Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan." Tuturnya.
Polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemiliknya, pada saat ungkap kasus.
Budi
0 Comments:
Posting Komentar