Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Nasional
KOTA MALANG, Responnews.net - Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E. menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat. 

"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,"ujar Kompol Danang di Lobby Makota,Selasa (7/11/2023).

Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.

Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan. 

"Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah," tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.

Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Kompol Danang. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

Redaksi- Desember 14, 2025

BERITA UTAMA

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani
    Responnews.net Di dunia hukum yang terus berkembang, Donny Andretti tampil sebagai sosok yang tidak hanya ahli, tetapi juga tegas dan berani...
  • Kapolresta Banyuwangi Tampil Memukau di GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025
    Banyuwangi, Responnews.net — Ajang GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025 yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Lapangan AHY, Desa Bubu...
  • Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua
    Jayapura, Responnews.net — Usai menghadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua, Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Kapo...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani
    Responnews.net Di dunia hukum yang terus berkembang, Donny Andretti tampil sebagai sosok yang tidak hanya ahli, tetapi juga tegas dan berani...
  • Kapolresta Banyuwangi Tampil Memukau di GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025
    Banyuwangi, Responnews.net — Ajang GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025 yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Lapangan AHY, Desa Bubu...
  • Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua
    Jayapura, Responnews.net — Usai menghadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua, Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Kapo...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan