Home » » Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Operasi Pengawasan Jalur Distribusi Miras Ilegal

Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Operasi Pengawasan Jalur Distribusi Miras Ilegal

BANYUWANGI, Responnews.net - Bea Cukai Banyuwangi terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi Miras Ilegal. Upaya tersebut sebagai bentuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya jenis minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal.

Giat operasi pengawasan tersebut rutin dijalankan secara berkelanjutan dan diperkuat bersinergi serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, para produsen dan distributor miras ilegal sering memanfaatkan layanan jasa kiriman untuk melakukan pengiriman ke berbagai daerah di wilayah Indonesia. 

"Jadi untuk menanggulangi hal tersebut, kami secara kontinue melancarkan operasi pengawasan di jalur distribusi miras ilegal, termasuk mengawasi ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT)," ungkap Didik Nurjayadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Senin (27-11-2023).

Didik menyebut, penggagalan pengiriman miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi terakhir terlaksana pada 25 Oktober 2023. 

"Penindakan terakhir terlaksana satu bulan yang lalu. Kami menggagalkan pengiriman arak Bali melalui PJT," ujar Didik.

Dijelaskan oleh didik, saat itu berdasarkan informasi akurat yang diterimanya jalur distribusi perlintasan dari pulau Jawa menuju Bali dan sebaliknya, Bea Cukai Banyuwangi memberhentikan serta memeriksa sarana pengangkutan berupa armada truk Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai Banyuwangi Berhasil mengamankan 4.713 botol berukuran 600ml atau setara dengan 2.827,80 liter minuman jenis Arak Bali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 94.260.000. Dan dari penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banyuwangi telah mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 226.224.000.

"Kami berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari produk miras ilegal," pungkas Didik. (*)

Tim
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar