Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Satu Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Satu Tersangka Diamankan

Nasional

SIDOARJO, Responnews.net - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus judi online, dengan uang tunai sebagai taruhannya. 

Satu pelaku berinisial S, pria 42 tahun, diringkus Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. 

Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

“Kami temukan juga history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu. 

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,”kata Kombes Pol Kusumo.

Namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,”tutup Kombes Pol Kusumo.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Pastikan Program Berjalan Optimal, Direktur PK Apresiasi Produktivitas SAE Paswangi Lapas Banyuwangi

Redaksi- Maret 11, 2026

BERITA UTAMA

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Kolaborasi Tiga Media Bagikan 500 Takjil Gratis di Taman Apsari Surabaya
    Surabaya, Responnews.net - Sejumlah insan pers di Kota Surabaya menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi pada bulan suci Ramad...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5661 )
  • ragam ( 734 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Kolaborasi Tiga Media Bagikan 500 Takjil Gratis di Taman Apsari Surabaya
    Surabaya, Responnews.net - Sejumlah insan pers di Kota Surabaya menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi pada bulan suci Ramad...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan