Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Berhasil Amankan DPO Tersangka Penganiayaan di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Amankan DPO Tersangka Penganiayaan di Kota Probolinggo

Nasional

KOTA PROBOLINGGO, Responnews.net - Usai buron selama satu tahun lebih, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. 

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah,mengatakan korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook. 

Kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P.

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih.

Permintaan tersebut diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. 

Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun tanpa babibu, tersangka membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. 

Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban.

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

“Tersangka sempat melarikan diri dan saat ini sudah berhasil kita amankan,”kata Iptu Zainullah,Senin (18/9).

Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Pastikan Program Berjalan Optimal, Direktur PK Apresiasi Produktivitas SAE Paswangi Lapas Banyuwangi

Redaksi- Maret 11, 2026

BERITA UTAMA

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Kolaborasi Tiga Media Bagikan 500 Takjil Gratis di Taman Apsari Surabaya
    Surabaya, Responnews.net - Sejumlah insan pers di Kota Surabaya menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi pada bulan suci Ramad...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5661 )
  • ragam ( 734 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Kolaborasi Tiga Media Bagikan 500 Takjil Gratis di Taman Apsari Surabaya
    Surabaya, Responnews.net - Sejumlah insan pers di Kota Surabaya menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi pada bulan suci Ramad...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan