Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Kapolresta KBP Buher Bongkar Perdagangan Bayi Di Kota Malang

Kapolresta KBP Buher Bongkar Perdagangan Bayi Di Kota Malang

Nasional
Jakarta, Responnews.net - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. 

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada  platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui  Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers (15/9/2023), 

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,"jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama "ADOPSI BAYI BARU LAHIR" dan sebuah grup WhatsApp "Grup adopter dan bumil Amanah". 

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000. 

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di  Kec. Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.

"Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,"terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. 

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara," tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,"tegas Kompol Danang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: FRN counter polri
Publiser: budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Pastikan Program Berjalan Optimal, Direktur PK Apresiasi Produktivitas SAE Paswangi Lapas Banyuwangi

Redaksi- Maret 11, 2026

BERITA UTAMA

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Demokrat Banyuwangi Panaskan Mesin Politik, Michael Edy Hariyanto Siap Bidik DPR RI 2029
    BANYUWANGI, Responnews.net - Dinamika politik menuju Pemilu 2029 mulai terasa di Banyuwangi. Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwan...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5661 )
  • ragam ( 734 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • FERADI WPI Serahkan Sertifikat PKPA-UPA kepada Dosen Hukum UNKAHA dalam Kegiatan Buka Puasa
    SEMARANG, Responnews.net – Penyerahan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pr...
  • FERADI WPI Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Peserta Bantu Masyarakat dalam Hukum
    Semarang, Responnews.net - FERADI WPI telah secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalisti...
  • Demokrat Banyuwangi Panaskan Mesin Politik, Michael Edy Hariyanto Siap Bidik DPR RI 2029
    BANYUWANGI, Responnews.net - Dinamika politik menuju Pemilu 2029 mulai terasa di Banyuwangi. Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwan...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan