Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

Nasional
MOJOKERTO, Responnews.net - Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023). 

"Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun." Ujar Kompol Afner. 

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen. 

"Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Polsek Singojuruh Terima Kunjungan Edukasi Siswa TK

Redaksi- Februari 11, 2026

BERITA UTAMA

  • Uji Coba Bansos Digital, Para Menteri Tinjau Pendataan hingga Pelosok Banyuwangi
    Banyuwangi, Responnews.net – Pemerintah terus mematangkan implementasi Portal Perlindungan Sosial (Parlinsos) atau yang lebih dikenal sebag...
  • Malam Ke-23 Ramadhan Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Laksanakan Safari Ramadhan
    Muncar, Banyuwangi, Responnews.net – Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Serda Sigit melaksanakan Safari Ramadhan di wilayah desa bin...
  • Warga PSHT Mulai Bongkar Sendiri Tugunya Demi Kondusifitas, Kapolres Situbondo Beri Apresiasi
    SITUBONDO, Responnews.net - Warga PSHT di kabupaten Situbondo secara sukarela mulai membongkar tugu perguruan silat yang dibangu...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5635 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Uji Coba Bansos Digital, Para Menteri Tinjau Pendataan hingga Pelosok Banyuwangi
    Banyuwangi, Responnews.net – Pemerintah terus mematangkan implementasi Portal Perlindungan Sosial (Parlinsos) atau yang lebih dikenal sebag...
  • Malam Ke-23 Ramadhan Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Laksanakan Safari Ramadhan
    Muncar, Banyuwangi, Responnews.net – Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Serda Sigit melaksanakan Safari Ramadhan di wilayah desa bin...
  • Warga PSHT Mulai Bongkar Sendiri Tugunya Demi Kondusifitas, Kapolres Situbondo Beri Apresiasi
    SITUBONDO, Responnews.net - Warga PSHT di kabupaten Situbondo secara sukarela mulai membongkar tugu perguruan silat yang dibangu...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan