Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

Nasional
Responnews.net - Polri menindaklanjuti keterangan mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon sebagai terdakwa mengaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim dari Propam Polri dan Dittipidkor Bareskrim Polri menuju Polda Sumatera Selatan guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Hari ini tim dari Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri menuju Polda Sumateras Selatan guna menindaklanjuti laporan tersebut," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

Dedi menuturkan, kehadiran tim Mabes Polri guna memintai keterangan awal beberapa saksi terkait dugaan tersebut. Ia pun memastikan Polri akan menindak tegas jika pengakuan AKBP Dalizon memang terbukti.

"Sesuai arahan bapak Kapolri, Polri akan berkomitmen dan menindak tegas jika terbukti benar hal tersebut," katanya.

Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pendalaman dan penyelidikan awal yang dilakukan Polri. Nantinya, hasil pendalaman akan disampaikan guna wujud transparansi dari Polri.

"Perkembangannya nanti akan disampaikan lagi," katanya.

Diketahui, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Kombes Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 
  
"Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kombes Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.

Tribudi/Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi

Redaksi- Juni 27, 2026

BERITA UTAMA

  • Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
    SURABAYA, Responnews.net - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Petugas mul...
  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5685 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
    SURABAYA, Responnews.net - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.  Petugas mul...
  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan