Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Sempat Viral di Medsos.

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Sempat Viral di Medsos.

Nasional
Surabaya, Responnews.net - Usai sudah petualangan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menceburkan diri ke sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya yang berhasil diamankan Polisi. 

Saat ini mereka harus mendekam dibalik jeruji penjara setelah tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo Surabaya Jawa Timur.

Dalam insiden penangkapan tersebut sempat viral di media sosial, ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya. 

AKBP Anton Efrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian berawal kedua Pelaku Firman dan Sahrul, berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari pelaku saudara Sahrul, mengawasi lokasi. 

"Kemudian saudara Firman bagian mengambil motor yang terparkir dirumah korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya," jelas Kapolsek pada Senin (19/9/2022). 

Setelah itu sambung Kapolsek, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura, Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama secara mobile. 

"Namun sekitar pukul 23.00 Wib, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku," ungkap Yudo. 

Yudo menambahkan, selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat di amankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi. 

"Sedangkan pelaku firman dan sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 Wib, kedua pelaku dapat diamankan," katanya. 

Kapolsek menjelaskan, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp, 900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta. 

"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. 


Tribudi/hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Sidang Ekonomi Syariah Banyuwangi: Legalitas Lelang Jaminan BSI Dipertanyakan

Redaksi- Juni 23, 2026

BERITA UTAMA

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5685 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan