Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 ton

Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 ton

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

Tujuh tersangka tersebut diantaranya adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Kasubid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapu sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya, Kamis (1/9/2022).



Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. 
Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tribudi/humas
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Petakan Potensi Kerawanan Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Banyuwangi Lakukan Pengecekan Secara Menyeluruh pada Area Lapas

Redaksi- September 29, 2025

BERITA UTAMA

  • Penandatanganan buku oleh Wamenag Zainut Tauhid, bersamaan dengan acara 'Ngopi', Ngobrol Pendidikan Islam
    BANYUWANGI, Responnews.net - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Dr. KH. Zaenut Tauhid Sa'adi, M.Si., menandat...
  • Polresta Banyuwangi Panen Jagung Serentak 1.446 Ton Bersama Kapolda Jatim, Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar panen jagung serentak kuartal III pada Sabtu (27/9/2025), bersama Kapolda Jawa T...
  • Sanggar Tari Lapas Banyuwangi Meriahkan Pembukaan Banyuwangi Tempo Doeloe
    BANYUWANGI, Responnews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi membuka eve...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Penandatanganan buku oleh Wamenag Zainut Tauhid, bersamaan dengan acara 'Ngopi', Ngobrol Pendidikan Islam
    BANYUWANGI, Responnews.net - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Dr. KH. Zaenut Tauhid Sa'adi, M.Si., menandat...
  • Polresta Banyuwangi Panen Jagung Serentak 1.446 Ton Bersama Kapolda Jatim, Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar panen jagung serentak kuartal III pada Sabtu (27/9/2025), bersama Kapolda Jawa T...
  • Sanggar Tari Lapas Banyuwangi Meriahkan Pembukaan Banyuwangi Tempo Doeloe
    BANYUWANGI, Responnews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi membuka eve...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan