Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan
warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP
Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari
adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor
Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo,
Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan
penggerebekan di area lokasi perjudian pada Senin (1/8/2022) Sore. Sayangnya,
para tersangka sempat melarikan diri.
"Meski sempat melarikan diri, dilokasi kami menemukan beberapa barang
bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang
judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000,-," kata Kapolsek Dringu, Jumat
(5/8/2022).
Usai penemuan barang bukti tersebut, Petugas melakukan rangkaian
penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke
Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).
"Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri
ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan
perjudian remi di lokasi tersebut," ucap Kapolsek Dringu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU
No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana
penjara paling lama 10 tahun.
Tri Budi / HUMAS
0 Comments:
Posting Komentar