Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / news / Polres Ponorogo Berhasil Mengungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Polres Ponorogo Berhasil Mengungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

news
PONOROGO, Responnews.net - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangkanya BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. 

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH,Jumat (26/8/2022) ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,”terang AKP.Nikolas.

Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”tambah AKP Nikolas.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Juga akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.

"Ancaman hukuman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan selama 2 tahun," pungkas AKP. Nikolas.

Sumber : Humas
Publiser : Tribudi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi

Redaksi- Juni 27, 2026

BERITA UTAMA

  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80
    JAKARTA, Responnews.net – Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melakukan kunjungan kerja ke Markas Besar Polri...
  • Pelatihan Hukum Pajak C.FTAX Batch 1 Digelar, 107 Peserta Ikuti Program Umum dan Beasiswa
    SEMARANG, Responnews.net – FERADI TAX CONSULTANT berkolaborasi dengan FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup menyelenggarakan Pelati...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5685 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Dari Sabang hingga Merauke, Kader PW-FRN Bersatu di Banyuwangi, Ketum Agus Flores: Ini Bukti Loyalitas dan Soliditas Organisasi
    BANYUWANGI, Responnews.net - Sabtu (27/06/2026) – Suasana haru dan penuh semangat persaudaraan mewarnai persiapan pelaksanaan D...
  • Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80
    JAKARTA, Responnews.net – Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melakukan kunjungan kerja ke Markas Besar Polri...
  • Pelatihan Hukum Pajak C.FTAX Batch 1 Digelar, 107 Peserta Ikuti Program Umum dan Beasiswa
    SEMARANG, Responnews.net – FERADI TAX CONSULTANT berkolaborasi dengan FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup menyelenggarakan Pelati...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan