Surabaya, Responnews.net – Ketua Umum Fast Respon (FR) / Fast Respon Nusantara (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiart, S.H atau yang akrab disapa Agus Flores, menyampaikan penegasan terkait penggunaan nama, logo, dan identitas organisasi FR/FRN oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai belum memiliki legalitas dan izin resmi.
Dalam pernyataannya, Agus Flores menekankan bahwa penggunaan logo dan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menggunakan identitas organisasi wajib memiliki izin resmi serta kartu tanda anggota (KTA) yang sah.
“Jika diperiksa secara hukum, izin penggunaan logo dan HaKI harus jelas. Tanpa itu, tentu akan menjadi persoalan hukum,” ujar Agus Flores dalam komunikasi internal yang beredar di kalangan pengurus.
Selain menyoroti aspek legalitas, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando dalam organisasi demi menjaga marwah dan arah perjuangan FR/FRN. Ia menilai, penataan internal perlu dilakukan secara bertahap namun tegas agar organisasi berjalan sesuai tujuan awal.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran dan media yang tergabung agar menertibkan pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi.
“Mohon kerja samanya sesuai arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, dimohon untuk disterilkan atau ditakedown tanpa terkecuali. Ke depan, tahun 2026 dipastikan steril,” demikian imbauan resmi yang disampaikan Sekjend.
Langkah ini, menurut pengurus pusat, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari penataan organisasi dan konsolidasi internal, agar tidak terjadi penggunaan nama besar organisasi untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip take and give serta garis komando yang telah ditetapkan.
Pihak organisasi juga menegaskan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka bagi anggota maupun pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, dan struktur yang sah.
Dengan penataan ini, FR/FRN berharap ke depan dapat menjadi organisasi yang lebih tertib, profesional, dan taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
(Ozi/FF/FRN)

0 Comments:
Posting Komentar