BANYUWANGI, Responnews.net - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi bersama tim lintas instansi yang terdiri dari Bulog, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Pasar Banyuwangi.
Pasar Banyuwangi dipilih sebagai lokasi utama pengawasan karena menjadi salah satu titik pantau dalam Sistem Pelaporan dan Pengawasan Keuangan Daerah (SP2KP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025) dengan tujuan menjaga stabilitas harga beras di pasaran sekaligus mencegah potensi penimbunan maupun penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat pengecekan di salah satu toko sampel, Toko Inayah, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan HET. Beras premium bermerek Coconut Merah dan Gandrung dijual dengan harga Rp75.000 per 5 kilogram, yang melebihi batas harga eceran tertinggi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgasda Polresta Banyuwangi langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko.
Dari hasil inventarisasi, toko tersebut masih menyimpan lima sak beras premium berukuran 5 kg, sementara stok beras medium dilaporkan kosong. Adapun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) justru dijual dengan harga di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kg.
Selain tindakan penegakan hukum, tim Satgasda juga menjalankan upaya preventif dengan memasang spanduk sosialisasi HET di area Pasar Banyuwangi. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar memahami ketentuan harga resmi yang berlaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketahanan pangan serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
> “Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan. Satgas Pangan Polresta Banyuwangi akan terus bergerak mengawasi seluruh rantai pasok. Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan akan terus ditingkatkan.
> “Penemuan hari ini merupakan langkah awal penertiban. Kami telah memberikan teguran tertulis dan edukasi. Rencana tindak lanjut kami adalah mengintensifkan pengawasan di seluruh ritel modern maupun tradisional, utamanya pada titik sampling SP2KP. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi masif. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, kami akan mengambil tindakan sanksi yang lebih tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kompol Yoga.
Polresta Banyuwangi mengajak seluruh pelaku usaha beras di wilayahnya untuk mematuhi aturan HET serta bersama-sama menjaga kestabilan harga dan keadilan perdagangan di Kabupaten Banyuwangi.
---
Sumber: Humas
Editor: Redaksi Responnews.net

0 Comments:
Posting Komentar