SURABAYA, Responnews.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian bersenjata yang menargetkan sejumlah minimarket di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Aksi kejahatan tersebut terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan jajaran Polres di daerah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang kini sebagian sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
> “Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, aksi pertama dilakukan pada 4 September 2025 di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga melancarkan aksinya di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Dua hari berikutnya, 7 September 2025, kelompok tersebut kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa modus operandi para pelaku yaitu masuk ke minimarket pada jam sepi, lalu mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok. Setelah menakut-nakuti karyawan, mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas serta rokok dalam jumlah besar. Hasil kejahatan kemudian dibagi antaranggota.
> “Para tersangka ini menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lainnya. Bahkan dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara dua pelaku lain berinisial I dan T masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, serta satu BPKB. Senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi sudah dibuang oleh pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebut salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.
> “Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” ujar AKBP Jumhur.
Ia menambahkan, kelompok ini merupakan jaringan asal Jawa Barat, dengan anggota yang berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor.
> “Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Aksi dilakukan ketika situasi sepi, biasanya tersisa dua pegawai saja di dalam toko,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, setiap kali beraksi kelompok ini bisa memperoleh Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok hasil curian. Selain di Jawa Timur, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
> “Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
---
Sumber: Humas
Editor: Redaksi Responnews.net

0 Comments:
Posting Komentar