Banyuwangi, Responnews.net — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kematian bayi yang baru saja dilahirkannya di wilayah Wongsorejo. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan secara intensif sejak laporan pertama diterima pada hari Senin.
Menurut Kapolresta, tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang menemukan bayi tersebut serta anggota keluarga.
> “Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli kebidanan menunjukkan tersangka baru saja melalui proses persalinan. Selain itu, penyidik juga akan menghadirkan ahli psikologi untuk pendampingan serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim forensik terhadap jenazah bayi tersebut. Hasil tersebut akan disesuaikan dengan bukti lain sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Terkait dengan keterangan suami tersangka, Kapolresta menyebut bahwa suami mengalami gangguan penglihatan dan tidak mengetahui kondisi kehamilan istrinya.
> “Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” ucap Kapolresta.
Hasil gelar perkara menetapkan bahwa tersangka S dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta juga menambahkan bahwa tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Motif tindakan tersebut diduga muncul karena tekanan sosial dan rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
> “Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” jelas Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. (***)
---
Sumber: Humas
Editor: Redaksi Responnews.net

0 Comments:
Posting Komentar