Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Uncategories / Polresta Banyuwangi Bongkar 37 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan dan 159 Ribu Obat Keras Disita

Polresta Banyuwangi Bongkar 37 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan dan 159 Ribu Obat Keras Disita


Banyuwangi, Responnews.net - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi “Tumpas Semeru 2025” yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September, aparat berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 43 orang tersangka.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dan diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025).


Dalam keterangan resminya, Kapolresta menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 150,45 gram sabu-sabu, 159.000 butir obat keras berbahaya (OKB), serta sejumlah timbangan digital.


“Ini merupakan buah dari kerja keras tim Satresnarkoba. Kami tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan narkoba maupun pengedar obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Rama.


Rincian Pengungkapan


Dari total kasus yang ditangani, 13 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya.


Beberapa pengungkapan signifikan dalam operasi ini meliputi:


1. BDT, warga Sumber Luhur, Desa Tegal Delimo, ditemukan menyimpan 33.460 butir OKB.



2. Muhammad Nurhalim, warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, tertangkap dengan 96.000 butir OKB.



3. JA dan DAS, ditangkap di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, dengan barang bukti 17.000 butir OKB.


Ancaman Hukuman


Para tersangka kasus narkotika dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.


Sementara itu, pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2), dan Pasal 145 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.


Imbauan untuk Melindungi Generasi Muda


Kapolresta Banyuwangi mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras, yang seharusnya digunakan secara terbatas untuk kepentingan medis, kerap terjadi di kalangan pelajar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan fisik dan mental generasi muda.


 “Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat keras,” ujar Kapolresta.

Budi

Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Polresta Banyuwangi Bongkar 37 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan dan 159 Ribu Obat Keras Disita

Redaksi- September 11, 2025

BERITA UTAMA

  • Pembinaan dan Pelayanan Dasar Bagi Warga Binaan di Lapas Banyuwangi Tuai Pujian dari Sesitjen Kemenimipas
    Banyuwangi, Responnews.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali mendapatkan apresiasi tinggi dari jajaran Kementer...
  • Gelar Monev di Lapas Banyuwangi, Sesitjen Kemenimipas Tekankan Transparansi dan Disiplin Pelaporan
    BANYUWANGI, Responnews.net – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Ika Yusanti, menggel...
  • Endhog-Endhogan, Tradisi Turun-temurun Warga Banyuwangi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
    BANYUWANGI, Responnews.net - Setiap memasuki bulan Rabiul Awwal kalender Hijriyah, warga Banyuwangi menggelar tradisi endhog-endhogan. Trad...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Pembinaan dan Pelayanan Dasar Bagi Warga Binaan di Lapas Banyuwangi Tuai Pujian dari Sesitjen Kemenimipas
    Banyuwangi, Responnews.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali mendapatkan apresiasi tinggi dari jajaran Kementer...
  • Gelar Monev di Lapas Banyuwangi, Sesitjen Kemenimipas Tekankan Transparansi dan Disiplin Pelaporan
    BANYUWANGI, Responnews.net – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Ika Yusanti, menggel...
  • Endhog-Endhogan, Tradisi Turun-temurun Warga Banyuwangi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
    BANYUWANGI, Responnews.net - Setiap memasuki bulan Rabiul Awwal kalender Hijriyah, warga Banyuwangi menggelar tradisi endhog-endhogan. Trad...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan