Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilogram Sabu Disita

Nasional

Banyuwangi, Responnews.net -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencakup:
Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram
Ganja sebanyak 32,53 gram
Ekstasi sebanyak 10 butir
Uang tunai Rp2.400.000
3 unit sepeda motor
17 unit handphone
13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.

Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (***)

Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Jelang Ramadan, Masjid Dekat SAE Paswangi Jadi Sasaran Aksi Bersih-bersih Warga Binaan

Redaksi- Februari 16, 2026

BERITA UTAMA

  • Valentine's Day bagi Ketua Umum FERADI WPI
    Semarang, Responnews.net - 14 Februari 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day), Advokat Donny Andr...
  • Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
    BANYUWANGI, Responnews.net – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur kembali menorehkan sejarah dengan meraih penghargaan Zona Int...
  • Momentum HPN 2026, Olifiansyah Perkenalkan Wajah Baru Redaksi Bontangku yang Lebih Solid
    BONTANG, Responnews.net – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum bersejarah bagi dunia literasi digital di K...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5642 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Valentine's Day bagi Ketua Umum FERADI WPI
    Semarang, Responnews.net - 14 Februari 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day), Advokat Donny Andr...
  • Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
    BANYUWANGI, Responnews.net – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur kembali menorehkan sejarah dengan meraih penghargaan Zona Int...
  • Momentum HPN 2026, Olifiansyah Perkenalkan Wajah Baru Redaksi Bontangku yang Lebih Solid
    BONTANG, Responnews.net – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum bersejarah bagi dunia literasi digital di K...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan