Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan

Nasional
MALANG, Responnews.net – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang Polda Jatim,Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. 

"Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas," ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang. (*)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Ritual Ithuk-Ithukan Banyuwangi, Tradisi Syukur Suku Osing yang Menjaga Kelestarian Sumber Air

Redaksi- April 29, 2026

BERITA UTAMA

  • Mbah Semar dukung kedudukan Polri di bawah Presiden, Nilai Lebih Akuntabel Secara Demokratis.
    Banyuwangi, Responnews.net - Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id , Selamet Solichin yang biasa akrab disapa Mbah Semar, meni...
  • Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Sempu Turun Tangan Bangun Jembatan di Malam Minggu
    Banyuwangi, Responnews.net – Guna mendukung program pembangunan infrastruktur masyarakat, Kapolsek Sempu AKP Satrio Wibowo, S.H...
  • Sawah Gunung Cafe Resmi Dibuka, Masyarakat Kini Bisa Nikmati Kopi di Tengah SAE Paswangi yang Asri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali meluncurkan inovasi dalam program pemb...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5669 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Mbah Semar dukung kedudukan Polri di bawah Presiden, Nilai Lebih Akuntabel Secara Demokratis.
    Banyuwangi, Responnews.net - Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id , Selamet Solichin yang biasa akrab disapa Mbah Semar, meni...
  • Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Sempu Turun Tangan Bangun Jembatan di Malam Minggu
    Banyuwangi, Responnews.net – Guna mendukung program pembangunan infrastruktur masyarakat, Kapolsek Sempu AKP Satrio Wibowo, S.H...
  • Sawah Gunung Cafe Resmi Dibuka, Masyarakat Kini Bisa Nikmati Kopi di Tengah SAE Paswangi yang Asri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali meluncurkan inovasi dalam program pemb...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan