Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, 1,1 Kg Narkotika Diamankan

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, 1,1 Kg Narkotika Diamankan

Nasional



Banyuwangi, Responnews.net - 21Oktober 2024 – Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 1.114,6 gram atau sekitar 1,1 kg. Operasi ini juga berhasil menangkap empat tersangka berinisial SE, GH, MIE, dan AFA.

Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Dusun Sukolilo, Desa Suko Maju, Kecamatan Sorong. Pada 3 Oktober pukul 20.00, polisi berhasil menangkap dua pengedar dengan inisial AFA dan MIE. Meski barang bukti yang ditemukan hanya 9 paket sabu, penyelidikan terus dikembangkan.

Tak berhenti di situ, pada pukul 00.00 dini hari tanggal 4 Oktober, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, SE dan GH, yang diduga merupakan otak dari operasi pengedaran ini. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di mana sabu-sabu seberat 1,1 kg disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka. Selain itu, satu unit kendaraan jenis Honda Brio dengan nomor polisi P 1013 XM juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang kita amankan adalah 1.114,6 gram sabu-sabu dalam 12 paket.,dan satu unit mobil dan motor.Tersangka ini terhubung dengan jaringan yang mengambil barang dari Surabaya dan Madura, dan hingga saat ini kami terus mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya yang diduga terkait,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

 “Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pengedar narkotika di Banyuwangi. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum internal, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Operasi ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Pdl/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

PW-FRN DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat atas Raihan Gelar Doktor Hukum Kapolresta Banyuwangi

Redaksi- Desember 17, 2025

BERITA UTAMA

  • LANAL BANYUWANGI DAN UNSUR SAR GABUNGAN LAKSANAKAN PENCARIAN HARI KE-7 NELAYAN HILANG DI PERAIRAN SIDODADI SITUBONDO.
    Banyuwangi, Responnews.net Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi melalui Pos TNI AL (Posal) Jangkar bersama unsur SAR Gabungan Kabu...
  • Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
    Jakarta Utara, Responnews.net - Jumat 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI berkolaborasi dengan FERADI WPI DPD DKI Jakarta m...
  • Persidangan Perkara No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pati Dikawal Feradi WPI dan Dua Kantor Hukum
    PATI, Responnews.net - Organisasi advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kant...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • LANAL BANYUWANGI DAN UNSUR SAR GABUNGAN LAKSANAKAN PENCARIAN HARI KE-7 NELAYAN HILANG DI PERAIRAN SIDODADI SITUBONDO.
    Banyuwangi, Responnews.net Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi melalui Pos TNI AL (Posal) Jangkar bersama unsur SAR Gabungan Kabu...
  • Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
    Jakarta Utara, Responnews.net - Jumat 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI berkolaborasi dengan FERADI WPI DPD DKI Jakarta m...
  • Persidangan Perkara No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pati Dikawal Feradi WPI dan Dua Kantor Hukum
    PATI, Responnews.net - Organisasi advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kant...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan