Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, 1,1 Kg Narkotika Diamankan

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, 1,1 Kg Narkotika Diamankan

Nasional



Banyuwangi, Responnews.net - 21Oktober 2024 – Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 1.114,6 gram atau sekitar 1,1 kg. Operasi ini juga berhasil menangkap empat tersangka berinisial SE, GH, MIE, dan AFA.

Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Dusun Sukolilo, Desa Suko Maju, Kecamatan Sorong. Pada 3 Oktober pukul 20.00, polisi berhasil menangkap dua pengedar dengan inisial AFA dan MIE. Meski barang bukti yang ditemukan hanya 9 paket sabu, penyelidikan terus dikembangkan.

Tak berhenti di situ, pada pukul 00.00 dini hari tanggal 4 Oktober, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, SE dan GH, yang diduga merupakan otak dari operasi pengedaran ini. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di mana sabu-sabu seberat 1,1 kg disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil tersangka. Selain itu, satu unit kendaraan jenis Honda Brio dengan nomor polisi P 1013 XM juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang kita amankan adalah 1.114,6 gram sabu-sabu dalam 12 paket.,dan satu unit mobil dan motor.Tersangka ini terhubung dengan jaringan yang mengambil barang dari Surabaya dan Madura, dan hingga saat ini kami terus mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya yang diduga terkait,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

 “Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pengedar narkotika di Banyuwangi. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum internal, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Operasi ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Pdl/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80

Redaksi- Juni 13, 2026

BERITA UTAMA

  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • DPC FERADI WPI Kota Bogor Gelar Bakti Sosial Pengobatan Tradisional Totok Punggung
    BOGOR, Responnews.net – Sebagai wujud nyata kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI ...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5684 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • DPC FERADI WPI Kota Bogor Gelar Bakti Sosial Pengobatan Tradisional Totok Punggung
    BOGOR, Responnews.net – Sebagai wujud nyata kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI ...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan