Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Nasional

SUMENEP, Responnews.net – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. 

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep. 

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya. 

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat. 

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya. 

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (*)

Hms/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Kapolresta Banyuwangi Silahturohmi ke MUI Banyuwangi Perkuat sinergitas

Redaksi- Februari 05, 2026

BERITA UTAMA

  • Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Senin (2/2/2026)...
  • Kapolda Kalbar Cek Langsung Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Kabupaten Sintang
    Sintang Kalbar, Responnews.net - Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro ,M.M. bersama para Pejabat Utama Polda Kalbar m...
  • Dandim 0825/Banyuwangi Laksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
    Banyuwangi, Responnews.net – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kodim 0825/Banyuwan...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5631 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Senin (2/2/2026)...
  • Kapolda Kalbar Cek Langsung Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Kabupaten Sintang
    Sintang Kalbar, Responnews.net - Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro ,M.M. bersama para Pejabat Utama Polda Kalbar m...
  • Dandim 0825/Banyuwangi Laksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
    Banyuwangi, Responnews.net – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kodim 0825/Banyuwan...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan