Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nasional
TANJUNGPERAK, Responnews.net - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya. 

Tersangka MCAP ditangkap petugas setelah adanya laporan dari pihak korban ke Polres Tanjungperak.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat korban berinisial CM (15) sedang bersama temannya VT, yang kemudian tersangka MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.

Menurut saksi korban, di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto kepada media, Senin (1/4).

"Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," ujar Iptu Suroto.

Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dan beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya.

Setelah berada di kamar hotel lanjut Iptu Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. 

Dan saat itulah tersangka menyetubuhi korban dan sempat melakukan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak.

" Pengakuan saksi korban, saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya," terangnya.

Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.

Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, Polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Prajurit Posal Muncar Lanal Banyuwangi Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Atas KMN Umbaran

Redaksi- Januari 29, 2026

BERITA UTAMA

  • Perkuat Layanan Hukum, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung
    BANYUWANGI, Responnews.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hak ...
  • Polresta Banyuwangi Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H; Perkuat Spiritual dan kepedulian sosial
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah sebagai moment...
  • Lapas Banyuwangi Gelar Peringatan Isra Mikraj, Perkuat Spiritual Warga Binaan
    BANYUWANGI, Responnews.net -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Muhamma...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5623 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Perkuat Layanan Hukum, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung
    BANYUWANGI, Responnews.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hak ...
  • Polresta Banyuwangi Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H; Perkuat Spiritual dan kepedulian sosial
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah sebagai moment...
  • Lapas Banyuwangi Gelar Peringatan Isra Mikraj, Perkuat Spiritual Warga Binaan
    BANYUWANGI, Responnews.net -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Muhamma...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan