Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Nasional
KOTA BLITAR, Responnews.net - Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar. 

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/3).

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi. 

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri. 

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan. 

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Blitar Kota. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Kapolresta Banyuwangi Pimpin Upacara Penghargaan Satyalancana Pengabdian

Redaksi- Januari 26, 2026

BERITA UTAMA

  • Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolresta Banyuwangi Kunjungi Puslatpurmar 7 Lampon
    Banyuwangi, Responnews.net – Sinergitas TNI dan Polri di wilayah Banyuwangi terus terjaga dan semakin solid. Kapolresta Banyuwa...
  • Perkuat Layanan Hukum, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung
    BANYUWANGI, Responnews.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hak ...
  • Pelukan, Jabat Tangan, dan Doa Mengiringi Pisah Sambut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net — Suasana haru tak terbendung dalam acara pisah sambut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5621 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolresta Banyuwangi Kunjungi Puslatpurmar 7 Lampon
    Banyuwangi, Responnews.net – Sinergitas TNI dan Polri di wilayah Banyuwangi terus terjaga dan semakin solid. Kapolresta Banyuwa...
  • Perkuat Layanan Hukum, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung
    BANYUWANGI, Responnews.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hak ...
  • Pelukan, Jabat Tangan, dan Doa Mengiringi Pisah Sambut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net — Suasana haru tak terbendung dalam acara pisah sambut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan