Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024). 

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting. 

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan. 

Berikut 2 poin penting itu; 

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah. 

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

"Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil," ungkap Kombes Dirmanto. 

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan. 

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, " tegas AKBP Jazuli. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas

Redaksi- Juli 09, 2025

BERITA UTAMA

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...
  • Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung 6 Mil dari Lokasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net — Upaya pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Sela...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5609 )
  • ragam ( 626 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...
  • Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung 6 Mil dari Lokasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net — Upaya pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Sela...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan