Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD

Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD

Nasional
KEDIRI KOTA, Responnews.net - Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ( MD ).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023  pukul 03.00 wib.

"Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman temanya melintas di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor", jelas AKP Nova, Senin (01/01/24).

Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan  kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.

Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.

Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban  membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.

Berkat bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. 

“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Tinjau Pembangunan Infrastruktur Penghubung Kecamatan Purwoharjo–Bangorejo, Gubernur: Jaga kebersihan serta keamanan lingkungan

Redaksi- Juli 12, 2025

BERITA UTAMA

  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Teridentifikasi, Muhammad Aris Setyawan dan Ridho Anggoro
    BANYUWANGI, Responnews.net - Dua jenazah korban KMP Tunu Pratama Jaya kembali ditemukan dan telah teridentifikasi, Selasa (8/7/...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5624 )
  • ragam ( 628 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Teridentifikasi, Muhammad Aris Setyawan dan Ridho Anggoro
    BANYUWANGI, Responnews.net - Dua jenazah korban KMP Tunu Pratama Jaya kembali ditemukan dan telah teridentifikasi, Selasa (8/7/...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan